Semester I 2026, Santunan Korban Kecelakaan Jasa Raharja Riau Naik 15,67 Persen


Minggu, 26-7-2026


Semester I 2026, Santunan Korban Kecelakaan Jasa Raharja Riau Naik 15,67 Persen

PEKANBARU--PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Riau mencatat penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sepanjang Semester I 2026 mencapai Rp38 miliar. Nilai tersebut meningkat 15,67 persen dibandingkan periode yang sama pada Semester I 2025.


Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Riau, Muhammad Hidayat, mengatakan peningkatan nilai santunan dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah korban kecelakaan serta penyesuaian biaya pelayanan kesehatan dan harga obat-obatan di rumah sakit.


Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah penerima santunan meningkat dari 1.367 korban pada Semester I 2025 menjadi 1.510 korban pada periode yang sama tahun ini atau naik 10,46 persen.


Sementara itu, jumlah korban meninggal dunia juga mengalami peningkatan, dari 267 orang menjadi 359 orang. Total santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban meninggal dunia mencapai Rp19,85 miliar.


Dilihat dari latar belakang profesi, korban kecelakaan lalu lintas di Riau didominasi kalangan pelajar sebanyak 443 orang, disusul wiraswasta 412 orang, serta masyarakat yang belum bekerja sebanyak 391 orang.


Dari sisi kelompok usia, generasi muda berusia 15-24 tahun menjadi kelompok yang paling banyak mengalami kecelakaan dengan total 733 korban. Berdasarkan jenis kelamin, korban juga masih didominasi laki-laki, yakni sebanyak 1.490 orang.


Terkait besaran santunan, Jasa Raharja memberikan penggantian biaya ambulans maksimal Rp500 ribu, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) maksimal Rp1 juta, biaya perawatan hingga Rp20 juta, serta santunan cacat tetap dan meninggal dunia masing-masing maksimal Rp50 juta. Khusus korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, diberikan bantuan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.


Muhammad Hidayat menjelaskan, dana santunan tersebut bersumber dari Iuran Wajib Penumpang (IWP) angkutan umum dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun melalui Samsat.


Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar selalu tertib melakukan registrasi tahunan kendaraan bermotor guna memastikan keberlangsungan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.


Menurut Hidayat, penyerahan santunan secara cepat dan tepat merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Di sisi lain, meningkatnya angka kecelakaan menjadi pengingat bahwa keselamatan berlalu lintas, khususnya bagi generasi muda, harus menjadi perhatian bersama agar semakin sedikit keluarga yang kehilangan anggota keluarganya akibat kecelakaan di jalan raya.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT