Portal Berita Online

ROHIL--Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan penanaman kembali (replanting) di kawasan hutan mangrove yang rusak akibat perambahan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (24/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem pesisir.
Aksi rehabilitasi ini dilakukan setelah Polda Riau mengungkap kasus perambahan hutan mangrove seluas 118 hektare di wilayah tersebut. Kawasan yang sebelumnya mengalami kerusakan mulai dipulihkan melalui penanaman bibit mangrove.
Dalam kegiatan itu, Kapolda Riau didampingi Bupati Rokan Hilir Bistamam, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akhmadi, serta Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi.
Irjen Herry Heryawan mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan perlu diiringi dengan upaya pemulihan kawasan yang terdampak agar fungsi ekologisnya dapat kembali berjalan.
"Hari ini kami melakukan penanaman pohon di kawasan mangrove yang rusak. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli," ujarnya.
Menurut Herry, penanganan kejahatan lingkungan tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Upaya rehabilitasi kawasan juga diperlukan agar manfaat ekologis maupun sosial dari hutan mangrove dapat kembali dirasakan masyarakat.
"Jadi bukan hanya penegakan hukum. Kami juga harus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan agar manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem," katanya.
Kasus perambahan tersebut diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir. Dalam perkara itu, aparat mengamankan kawasan mangrove seluas 118 hektare serta menetapkan dua orang sebagai tersangka yang kini menjalani proses penyidikan.
Herry menambahkan, kegiatan rehabilitasi tersebut merupakan implementasi konsep Green Policing yang diterapkan Polda Riau, yakni pendekatan yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya pelestarian lingkungan.
"Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus mengambil peran, baik melalui penegakan hukum maupun kegiatan pemulihan lingkungan," pungkasnya.[rr/mcr]