Portal Berita Online

SIAK--Pemerintah Kabupaten Siak resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai pada Satuan Pendidikan. Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan di Kabupaten Siak.
Surat edaran yang ditandatangani bupati Siak pada 15 Juli 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarpeserta didik, serta melindungi siswa dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Bupati Siak Afni Z menegaskan, penggunaan gawai tidak dilarang sepenuhnya, melainkan dibatasi selama kegiatan belajar mengajar dan aktivitas sekolah berlangsung.
"Gawai tetap dapat digunakan untuk mendukung proses pembelajaran dengan pengawasan guru dan sesuai kebijakan masing-masing satuan pendidikan. Pembatasan ini bukan pelarangan, tetapi upaya agar peserta didik menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, secara bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Afni, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertujuan membangun budaya belajar yang kondusif, meningkatkan fokus belajar, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, serta membangun budaya digital yang sehat melalui pemanfaatan teknologi secara tepat.
"Termasuk melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi digital sebagai pendukung pembelajaran," tambahnya.
Afni menjelaskan, kepala sekolah diberikan kewenangan menyusun tata tertib sesuai karakteristik masing-masing sekolah. Pengaturan tersebut mencakup mekanisme penyimpanan gawai, penggunaan terbatas untuk pembelajaran, prosedur pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai kepada peserta didik.
Surat edaran itu juga mengatur sejumlah pengecualian penggunaan gawai, di antaranya untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas, kebutuhan medis, transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Siak mengharapkan peran aktif orang tua dalam mendukung kebijakan tersebut dengan membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana di rumah melalui penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break. Orang tua juga diimbau menjalin kerja sama dengan sekolah dalam membangun kebiasaan digital yang sehat bagi anak.
Sementara itu, dinas pendidikan, koordinator wilayah, dan pengawas sekolah ditugaskan melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, evaluasi, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai kepada bupati Siak.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap tercipta budaya belajar yang lebih kondusif tanpa mengesampingkan manfaat teknologi digital sebagai sarana pendukung pembelajaran yang dimanfaatkan secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.[rr/mcr]