Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru, Kurir YY Diringkus


Sabtu, 25-7-2026


Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru, Kurir YY Diringkus

PEKANBARU--Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Polres Kampar mengungkap gudang penyimpanan narkotika yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang kurir berinisial YY (42) beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek lokasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penggerebekan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) setelah penyelidikan intensif.

"Tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil memutus mata rantai distribusi dengan menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika," ujar Putu, Jumat (24/7/2026).

Usai mengamankan YY, petugas melakukan interogasi awal. Berdasarkan keterangan tersangka, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke rumah kontrakan lain yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, polisi menyita 4 kilogram sabu yang dikemas dalam empat bungkus besar, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat 535 gram, 322 cartridge yang mengandung zat etomidate, serta 729 butir pil Happy Five.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa YY telah menjadi kurir narkotika selama lebih dari satu tahun. Ia bertugas menjemput, menyimpan, dan mendistribusikan barang haram atas perintah seorang bandar.

Menurut Putu, hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset pribadi, seperti mobil dan sepeda motor.

"Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dipergunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi, seperti kendaraan roda empat dan sepeda motor," katanya.

Polda Riau kini masih memburu bandar yang diduga mengendalikan jaringan tersebut. Selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Saat ini, YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.[rr/mcr]
Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT