Portal Berita Online

PEKANBARU--Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyerahkan surat pemberitahuan kepada pedagang agar mengosongkan area Jalan Teratai, Kamis (23/7/2026).
Surat pemberitahuan tersebut disampaikan kepada pedagang yang berjualan di bahu jalan maupun pemilik ruko di sepanjang kawasan Jalan Teratai. Penyampaian juga dilakukan melalui pihak kelurahan, kecamatan, serta ketua Rukun Warga (RW) setempat.
Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, Itang Trasana, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pekerjaan pembangunan serta peningkatan jalan dan drainase di kawasan Jalan Teratai, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.
"Pemberitahuan ini agar pedagang tidak lagi berjualan di ruas Jalan Teratai. Tujuannya untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas selama pelaksanaan pekerjaan," ujar Itang.
Ia menjelaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh pedagang kaki lima (PKL) maupun pedagang yang memiliki ruko agar tidak menggunakan badan jalan dan saluran drainase sebagai tempat berjualan atau meletakkan perlengkapan dagangan.
"Kami mengingatkan para pedagang agar menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan selama berlangsungnya pekerjaan pembangunan," katanya.
Sebagai solusi, pedagang yang sebelumnya berjualan di bahu Jalan Teratai diarahkan untuk menempati lokasi yang telah disediakan, yakni kawasan Pasar Teratai Higienis dan area Gedung Plaza The Central.
Itang menyebut, relokasi tersebut diharapkan tidak hanya bersifat sementara. Ke depan, pedagang diharapkan dapat berjualan di lokasi yang telah ditentukan sehingga fungsi jalan dapat kembali optimal.
"Kami berharap para pedagang tidak lagi berjualan di bahu Jalan Teratai, tetapi berpindah ke lokasi yang sudah tersedia," tutupnya.[rr/pgi]