Portal Berita Online

PEKANBARU--Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru. Kali ini, pengungkapan dilakukan di kawasan Kampung Terendam, Kecamatan Rumbai Pesisir, dengan mengamankan dua pria yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial EZ (36), yang diduga berperan sebagai pengedar, dan BS (26), yang diduga menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Narkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah memperoleh data yang cukup, petugas kemudian melakukan teknik penyamaran atau undercover buy terhadap target operasi.
"Dari hasil penyelidikan dan undercover buy, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EZ di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sri Meranti," kata AKP Noki Loviko.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian menggeledah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi, EZ mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial BS.
"Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan tiga plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial BS," ujar AKP Noki.
Berdasarkan pengakuan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan menuju sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushalla, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan BS tanpa perlawanan. Namun, saat dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT setempat, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di rumah maupun pada tubuh tersangka.
Meski demikian, proses penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Polisi kembali melakukan pengembangan menuju rumah EZ yang berada di kawasan Kampung Terendam.
Dari penggeledahan lanjutan itu, petugas menemukan lima plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok merek Manchester berwarna putih-biru.
"Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan lima plastik klip bening yang diduga berisi sabu di rumah EZ. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak delapan plastik klip bening yang diduga berisi sabu," jelasnya.
Selain menyita delapan paket sabu yang diduga siap diedarkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan dalam aktivitas para tersangka, dua unit telepon seluler, satu kotak rokok merek Manchester, serta uang tunai sebesar Rp112 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil yang berbeda. EZ dinyatakan negatif mengandung narkotika, sedangkan BS positif mengandung methamphetamine.
AKP Noki Loviko menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tegasnya.
Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkotika di Kota Pekanbaru. Menurutnya, informasi yang disampaikan warga menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Keduanya masih menjalani proses penyidikan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [Bem]