Polda Riau Tangkap Tiga Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi di Rokan Hilir


Rabu, 22-7-2026


Polda Riau Tangkap Tiga Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi di Rokan Hilir

ROHIL--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.


Ketiga tersangka berinisial JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM bersubsidi.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.


"Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat," ujarnya, Selasa (21/7/2026).


Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas ilegal di sebuah gudang di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.


Saat dilakukan penggerebekan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan enam orang. Setelah pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya masih berstatus sebagai saksi.


Menurut Teddy, para pelaku diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari truk tangki sebelum dikirim ke SPBU. Untuk menghilangkan jejak, segel kompartemen tangki dibuka menggunakan alat tertentu lalu dipasang kembali agar tampak utuh. BBM kemudian dipindahkan ke jeriken, drum, dan baby tank sebelum dijual secara ilegal.


"Praktik seperti ini merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM bersubsidi yang seharusnya diterima konsumen," katanya.


Dari lokasi, penyidik menyita sekitar 2.010 liter Pertalite dan 630 liter Bio Solar. Polisi juga mengamankan dua truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai Rp2,35 juta yang diduga merupakan hasil penjualan BBM bersubsidi.


Polda Riau masih mendalami asal-usul BBM, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan tersebut.


Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Polda Riau menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi sebagai upaya melindungi hak masyarakat dan menjaga ketahanan energi nasional.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT