Polres Dumai Bongkar Peredaran 78 Butir Ekstasi di Parkiran Pujasera, Dua Pria Ditangkap


Jumat, 16-7-2026


Polres Dumai Bongkar Peredaran 78 Butir Ekstasi di Parkiran Pujasera, Dua Pria Ditangkap
Ilustrasi.

DUMAI--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan dua pria berinisial MDR (32) dan AI (24).


Keduanya ditangkap bersama 78 butir pil diduga ekstasi merek LV dalam operasi yang berlangsung di parkiran belakang Pujasera Pagi Malam, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Rabu (15/7/2026) dini hari.


Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 78 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 30,40 gram.


"Barang bukti ditemukan di dalam tas selempang hitam yang disimpan pada dashboard sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BM 6020 HAC," ujar Zaini.


Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi pil ekstasi di kawasan tersebut.


"Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Lius Mulyadin melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan para pelaku," jelasnya.


Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan MDR serta AI. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti.


Namun, setelah pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan, polisi menemukan tas berisi 78 butir pil diduga ekstasi.


Selain pil ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua lembar plastik klip, satu strip obat Panadol Extra, plastik bening, plastik asoy hitam, serta tas selempang tempat penyimpanan barang bukti.


"Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Zaini.


Atas perbuatannya, MDR dan AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT