Bawa Sabu ke Pelabuhan Roro, Pria 49 Tahun Ditangkap Polisi Bengkalis


Minggu, 28-6-2026


Bawa Sabu ke Pelabuhan Roro, Pria 49 Tahun Ditangkap Polisi Bengkalis
Ilustrasi.

BENGKALIS--Seorang pria berinisial ZA (49) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan di kawasan Pelabuhan Roro Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, pada Jumat malam (26/6/2026) sekitar pukul 19.08 WIB. Saat diamankan petugas, ZA diduga memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika tanpa izin.


Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 gram yang dibungkus menggunakan kertas.


Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna putih milik terduga pelaku.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa," ujar Fahrian, Sabtu (27/6/2026).


Dalam pemeriksaan awal, ZA mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.


Selain diduga sebagai pengedar, hasil tes urine terhadap ZA juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine atau zat yang terdapat dalam sabu.


"Pelaku tidak hanya diduga mengedarkan, tetapi juga terindikasi sebagai pengguna berdasarkan hasil pemeriksaan urine," kata Fahrian.


Saat ini ZA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis. Penyidik masih melengkapi proses hukum, termasuk pemeriksaan barang bukti dan pengujian laboratorium sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.


Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang tersebut.


Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui layanan Call Center Polri 110 maupun kontak resmi kepolisian yang tersedia.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT