Portal Berita Online

KUANSING--Pemerintah Provinsi Riau menyerahkan data tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan nilai tunggakan PKB di Kuantan Singingi pada 2025 mencapai Rp20,7 miliar. Tunggakan tersebut berasal dari lebih dari 85 ribu kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
"Kami menyerahkan data tunggakan pajak kendaraan kepada Kabupaten Kuantan Singingi yang nilainya lebih dari Rp20 miliar dengan jumlah kendaraan menunggak lebih dari 85 ribu unit," ujar SF Hariyanto, Sabtu (27/6/2026).
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi ikut berperan aktif menyosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan kepada masyarakat. Menurutnya, kerja sama lintas sektor diperlukan agar informasi dapat menjangkau seluruh wajib pajak.
SF Hariyanto menilai, apabila sebagian tunggakan berhasil ditagih, hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan daerah, terutama pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
"Jika 50 persen saja dari tunggakan itu dapat dibayarkan, anggaran tersebut sudah bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur seperti jalan semenisasi. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sangat penting," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, menyebutkan jumlah kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Kuantan Singingi pada 2025 mencapai 205.309 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85.425 kendaraan tercatat menunggak pajak dengan total nilai Rp20.777.473.769.
Sepeda motor menjadi jenis kendaraan dengan jumlah tunggakan terbanyak, yakni 78.328 unit senilai Rp10,5 miliar. Sementara kendaraan roda empat tercatat sebanyak 7.097 unit dengan nilai tunggakan sekitar Rp10,26 miliar.
Selain itu, kendaraan jenis mobil barang menyumbang tunggakan sebesar Rp5,36 miliar dari 3.756 unit, mobil penumpang Rp4,86 miliar dari 3.276 unit, mobil bus Rp28,5 juta dari 24 unit, serta kendaraan khusus sebesar Rp16,9 juta dari 41 unit.[rr/mcr]