Portal Berita Online

ROHIL--Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan berupa perusakan kawasan hutan mangrove seluas sekitar 90 hingga 100 hektare di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kerusakan hutan mangrove tersebut diduga dilakukan untuk dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan. Atas temuan itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan tim penyidik menemukan sejumlah titik kerusakan pada kawasan hutan mangrove di wilayah tersebut.
"Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 sampai 100 hektare. Kasus ini menjadi perhatian Polda Riau dan akan kami usut secara tuntas," ujar Ade, Rabu (15/7/2026).
Ade menjelaskan, kawasan yang diduga mengalami perambahan berada di wilayah Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.
Berdasarkan hasil pengecekan awal, kawasan tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Kawasan hutan mangrove tersebut memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir sekaligus habitat berbagai jenis flora dan fauna," jelasnya.
Lebih lanjut, Ade menyebutkan penyelidikan dilakukan sesuai arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan agar penanganan perkara berjalan secara profesional, menyeluruh, dan berdasarkan pembuktian ilmiah.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, pihaknya memastikan akan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegas Ade.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait.
Langkah yang dilakukan meliputi verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luas kawasan yang mengalami kerusakan, hingga analisis dampak ekologis.
Ade menegaskan, ekosistem mangrove memiliki peran strategis dalam menjaga kawasan pesisir, mulai dari mencegah abrasi dan intrusi air laut, menyerap karbon biru (blue carbon), hingga menjadi habitat berbagai jenis satwa seperti ikan, udang, kepiting, dan burung.
Ia mengajak masyarakat turut menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir dengan melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana lingkungan.
"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari implementasi program Green Policing Polda Riau yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup," pungkas Ade.[rr/mcr]