Mangkir Lebih dari 30 Hari, Dua Personel Polres Kuansing Di-PTDH


Kamis, 23-7-2026


Mangkir Lebih dari 30 Hari, Dua Personel Polres Kuansing Di-PTDH

TELUKKUANTAN - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua personelnya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tidak masuk dinas tanpa alasan yang sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.


Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, pada Rabu (22/7/2026). Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Kapolda Riau terhadap dua personel berinisial Aiptu IW dan Brigadir R.


Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan disiplin dan kode etik karena meninggalkan tugas dinas tanpa izin dalam jangka waktu yang memenuhi syarat untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.


Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia karena kedua personel yang bersangkutan tidak hadir. Sebagai bagian dari prosesi, Kapolres secara simbolis memberikan tanda silang pada foto kedua mantan personel tersebut.


"Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat," kata AKBP Hidayat Perdana.


Kapolres menegaskan, pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme institusi.


"Siapa pun yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.


Ia juga mengingatkan seluruh personel Polres Kuansing agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk terus menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.


Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT