Portal Berita Online

TELUKKUANTAN--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap kasus peredaran narkotika. Tim Elang Kuantan berhasil menangkap seorang pria berinisial AY (43) yang diduga sebagai pengedar sabu di Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (16/7/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima. Setelah data dan keberadaan target dipastikan, Tim Elang Kuantan langsung bergerak melakukan penindakan.
Kepala Satresnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi yang cukup mengenai aktivitas tersangka.
"Setelah informasi dipastikan akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka AY yang diduga kuat sebagai pengedar," ujar AKP Hasan Basri, Jumat (17/7/2026).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,15 gram yang telah dikemas dalam 44 paket plastik klip bening siap edar.
Sebanyak 43 paket sabu ditemukan tersimpan dalam kantong plastik hitam di area dapur, sementara satu paket lainnya ditemukan di atas meja ruang tengah.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, alat hisap bong, pipet kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, beberapa potongan pipet, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan urine terhadap AY juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AY mengaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta apabila berhasil menjual seluruh paket sabu tersebut.
AKP Hasan Basri menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dan mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan AY. Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengejar pemasok berinisial K dan memutus jaringan peredaran narkotika ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal pidana seumur hidup serta denda paling banyak Rp10 miliar.[rr/mcr]