Pemko Pekanbaru Tegaskan Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG bagi MBR Sudah Berlaku Sejak 2025


Minggu, 26-7-2026


Pemko Pekanbaru Tegaskan Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG bagi MBR Sudah Berlaku Sejak 2025
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.

PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan bahwa kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) telah diberlakukan sejak 2025.


Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho untuk meluruskan informasi yang menyebut Kota Pekanbaru belum menerapkan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR.


Informasi tersebut dimuat salah satu media nasional berdasarkan laporan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) per 18 Juni 2026. Dalam laporan itu, Pekanbaru tercantum sebagai salah satu dari 59 kabupaten/kota yang belum melaksanakan kebijakan tersebut.


Agung menilai laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG telah berjalan efektif sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap program strategis nasional penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


"Sejak hari pertama saya dilantik, saya menginstruksikan jajaran untuk segera melaksanakan program pembebasan biaya ini. Ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Agung.


Ia menjelaskan, pembebasan BPHTB diatur melalui Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.


Sementara itu, pembebasan retribusi PBG diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.


"Sistem perizinan kami telah mengimplementasikan ketentuan tersebut secara otomatis. Bagi pengembang yang membangun rumah subsidi untuk MBR, tagihan retribusi PBG yang muncul di sistem adalah nol rupiah," jelasnya.


Agung menyebutkan, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, selama periode 1 Januari 2025 hingga 23 Juli 2026 telah diterbitkan 77 dokumen PBG untuk perumahan MBR.


Dari jumlah tersebut, tercakup 2.766 unit rumah sederhana satu lantai yang memperoleh pembebasan retribusi PBG sepenuhnya atau sebesar nol rupiah. Rumah-rumah subsidi tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kelurahan Sialang Sakti, Pematang Kapau, Mentangor, dan Agrowisata.


Selain untuk pembangunan rumah subsidi, insentif pembebasan retribusi PBG juga diberikan bagi pembangunan fasilitas pendidikan keagamaan.


Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 523 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 10 April 2026 tentang pemberian pembebasan atau pengurangan retribusi PBG bagi bangunan pendidikan nonformal keagamaan.


"Kebijakan afirmatif ini kami ambil untuk mendukung program prioritas pembangunan sumber daya manusia, khususnya pencetakan 10.000 hafiz serta penguatan pendidikan keagamaan di Kota Pekanbaru," kata Agung.


Pembebasan retribusi tersebut berlaku bagi seluruh agama yang diakui di Indonesia. Fasilitas yang memperoleh insentif meliputi rumah tahfiz Alquran, Taman Pendidikan Alquran (TPQ), dan Madrasah Diniyah Takmiliyah untuk agama Islam, sekolah minggu bagi umat Kristen, Katolik, Buddha, dan Khonghucu, serta pasraman bagi umat Hindu.


Adapun syarat memperoleh pembebasan penuh, yakni bangunan tidak digunakan untuk tujuan komersial, memiliki luas maksimal 500 meter persegi, dan terdiri atas paling banyak dua lantai.


Agung Nugroho menepis anggapan bahwa kebijakan pembebasan biaya perizinan akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Menurutnya, pemberian insentif bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan fasilitas pendidikan keagamaan tidak berdampak negatif terhadap penerimaan daerah. Sebaliknya, realisasi PAD Kota Pekanbaru justru menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir.


"Faktanya, pembebasan biaya untuk ribuan unit rumah MBR dan fasilitas pendidikan keagamaan tidak mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam dua tahun terakhir, realisasi PAD Kota Pekanbaru, baik yang bersumber dari pajak maupun retribusi PBG secara keseluruhan, justru mengalami peningkatan," ujar Agung.


Selain memberikan pembebasan retribusi, Pemko Pekanbaru juga menghadirkan kemudahan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Akuntabel Mudah Amanah dan Nyaman (SIP AMAN).


Agung menjelaskan, inovasi tersebut bertujuan menyederhanakan birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan PBG.


Sebelumnya, proses penerbitan PBG dapat memerlukan waktu hingga enam bulan. Melalui aplikasi SIP AMAN, proses perizinan kini dapat diselesaikan dalam hitungan hari, bahkan untuk permohonan tertentu dapat diproses dalam hitungan jam.


Menurut Agung, kemudahan layanan perizinan tersebut turut mendorong peningkatan investasi di sektor properti, memperkuat kepatuhan administrasi, serta menggerakkan aktivitas ekonomi di bidang pembangunan. Kondisi itu, lanjutnya, juga memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.[rr/pgi]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT