Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 207 Butir Ekstasi


Minggu, 30-8-2026


Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 207 Butir Ekstasi

PEKANBARU--Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial AS yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika diringkus aparat Satresnarkoba Polresta Pekanbaru saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.15 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 207 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Noki Loviko membenarkan adanya penangkapan tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok.


Noki menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan.


Saat penangkapan, AS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik berwarna hitam.


Di dalam plastik tersebut terdapat tiga plastik klip bening yang berisi ratusan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.


“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 207 butir diduga pil ekstasi, yang terdiri dari beberapa merek,” ujar Noki.


Dari hasil pemeriksaan, 207 butir pil tersebut terdiri dari 120 butir ekstasi merek Heineken berwarna kuning, 15 butir merek Minion berwarna kuning, dan 72 butir merek Marvel berwarna hijau-kuning.


Kepada penyidik, AS mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MM. Polisi kemudian menetapkan MM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih memburunya.


“Saat ini, MM sudah kita tetapkan sebagai DPO dan dalam pencarian,” terang Noki.


Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [Bem]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT