Portal Berita Online

BENGKALIS--Tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang dan menyita 28,96 kilogram sabu, 122.629 butir ekstasi, serta 394 cartridge Etomidate dengan volume netto 985 mililiter.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu (12/8/2026), setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai pergerakan sebuah mobil Toyota Yaris warna putih yang mencurigakan di wilayah Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyisiran hingga berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru. Dua pria yang berada di dalam mobil, berinisial M dan HI, kemudian diamankan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 29 bungkus besar yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 30,66 kilogram dan berat bersih 28,96 kilogram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, selain sabu, petugas juga menyita 122.629 butir ekstasi serta 394 cartridge Etomidate dengan berat atau volume netto 985 mililiter.
“Tak hanya itu, petugas juga menyita 122.629 butir ekstasi serta 394 cartridge Etomidate seberat 985 milliliter netto,” ujar Fahrian, Jumat (14/8/2026).
Ribuan pil ekstasi tersebut memiliki beragam cap atau logo. Barang bukti yang diamankan terdiri dari logo Minion sebanyak 30.918 butir, Heniken 25.031 butir, Tiktok 24.892 butir, Transformers 17.039 butir, Rolls Royce (RR) 10.037 butir, Helo Kitty 5.033 butir, LV 4.855 butir, Mario 3.019 butir, Smile 1.005 butir, dan Gorila 800 butir.
Setelah mengamankan M dan HI, polisi melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan tersebut. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas bergerak ke Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria lain berinisial UA dan TP yang diduga merupakan bagian dari jaringan penerima atau penerus barang.
“Hasilnya, dua tersangka lain yang diduga kuat bagian dari jaringan penerima/penerus barang berinisial UA dan TP berhasil diciduk di tengah antrean sepeda motor pelabuhan,” jelas Fahrian.
Fahrian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis, yang berawal dari informasi masyarakat.
Saat ini, keempat tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami memastikan akan terus memburu sosok otak pelaku utama dan memutus rantai jaringan pengedar narkoba yang mencoba menjadikan Bengkalis sebagai pintu masuk barang haram tersebut,” pungkasnya. [rr/mcr]