Legalisasi Tambang Emas Kuansing Ditargetkan Jadi Solusi Ekonomi Warga


Kamis, 13-8-2026


Legalisasi Tambang Emas Kuansing Ditargetkan Jadi Solusi Ekonomi Warga

KUANSING--Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus dilakukan. Di sisi lain, pemerintah daerah didorong menyiapkan solusi legal bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan emas.


Dalam Operasi PETI Merah Putih Kuantan, Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi memusnahkan 436 rakit PETI dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Operasi yang berlangsung selama 10 hari tersebut menyasar aktivitas penambangan ilegal yang dinilai merusak ekosistem sungai dan lingkungan.


Penindakan juga diarahkan kepada pihak yang diduga menjadi pemodal aktivitas penambangan emas ilegal, tidak hanya para pekerja di lapangan.


Penyisiran lanjutan dilakukan aparat kepolisian di lima lokasi dalam wilayah hukum Polsek Singingi Hilir, Senin (10/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 81 rakit PETI beserta sejumlah peralatan pendukung.


Seluruh rakit dan peralatan yang ditemukan kemudian dibongkar dan dimusnahkan di lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah sarana penambangan kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.


Di tengah penindakan, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mendorong Pemerintah Provinsi Riau menyiapkan solusi bagi masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan emas.


Ia meminta aktivitas tambang rakyat dapat diarahkan ke jalur legal melalui skema yang teratur sekaligus memperhatikan kelestarian lingkungan.


Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Ismon Diondo Simatupang mengatakan pihaknya tengah mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kuansing.


IPR diharapkan menjadi salah satu solusi legal bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan emas.


“Untuk IPR kami selalu didorong oleh Pak Kapolda karena memikirkan nasib masyarakat yang bergantung pada tambang. Namun, skema ini akan dilakukan dengan ramah lingkungan,” kata Ismon, Rabu (12/8/2026).


Menurut Ismon, percepatan penerbitan IPR merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.


Namun, ia menegaskan kegiatan pertambangan rakyat yang nantinya memperoleh izin tetap harus memenuhi ketentuan dan standar lingkungan yang berlaku.


Melalui skema IPR, pemerintah berharap aktivitas pertambangan masyarakat dapat terdata, ditata, dan diawasi dengan baik. Tata kelola tersebut mencakup pemenuhan persyaratan administrasi, aspek teknis pertambangan, perlindungan lingkungan, serta keselamatan kerja.


Dengan demikian, penataan tambang rakyat di Kuansing diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menekan praktik PETI yang selama ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT