Karhutla 4 Hektare di Bengkalis, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka


Kamis, 13-8-2026


Karhutla 4 Hektare di Bengkalis, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka

PEKANBARU--Polda Riau menetapkan dua warga sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang membakar sekitar 4 hektare lahan di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.


Kedua tersangka berinisial MK dan DJ. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait Karhutla yang terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kedua tersangka diduga mengelola dan menguasai kebun kelapa sawit di areal yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).


“Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka,” kata Ade Kuncoro, Rabu (12/8/2026).


Selain menemukan tanaman kelapa sawit dan pondok, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau juga memperoleh informasi terkait aktivitas alat berat sebelum kebakaran terjadi.


Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di areal yang dikelola oleh para tersangka. Namun, polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan kaitan aktivitas tersebut dengan kebakaran.


Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek, termasuk aktivitas sebelum kebakaran, sumber dan penyebab munculnya api, status serta penguasaan lahan, hingga dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran.


Selain itu, polisi juga menelusuri status ekologis lokasi yang terbakar. Berdasarkan informasi awal, areal yang diduga dikelola secara ilegal tersebut merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).


Karena itu, penyidikan tidak hanya difokuskan untuk mengungkap penyebab kebakaran, tetapi juga mengidentifikasi potensi kerusakan dan dampak ekologis akibat peristiwa tersebut.


Untuk memastikan luas dan posisi lahan yang terbakar, penyidik telah mengambil titik koordinat di lokasi. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi secara teknis bersama ahli dan instansi terkait.


Polda Riau masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh penyebab kebakaran serta memastikan pertanggungjawaban hukum atas peristiwa Karhutla tersebut.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT