Portal Berita Online

BENGKALIS--Tim Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta menyita sekitar tujuh kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan kebun sawit.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RM, MK (22), dan JN (28).
Menurut Putu, barang bukti berupa tujuh bungkus besar sabu ditemukan di tiga lokasi berbeda. Satu bungkus dikubur di dalam tanah, sedangkan enam bungkus lainnya disembunyikan di kebun sawit di belakang rumah RM di Desa Pergam.
"Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini ditemukan di tiga lokasi berbeda, yakni satu bungkus dikubur di dalam tanah dan enam bungkus lainnya disembunyikan di kebun sawit di belakang rumah tersangka di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis," ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Pergam pada Rabu (22/7/2026). Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat.
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas mengamankan MK dan JN di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
"Hasil interogasi, MK mengaku memperoleh sabu tersebut dari RM," jelas Putu.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian mendatangi rumah RM. Saat akan ditangkap, RM sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, upaya itu berhasil digagalkan oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, RM mengaku menyimpan sabu di dua lokasi berbeda. Polisi kemudian menemukan satu bungkus sabu yang dikubur di dalam tanah dan enam bungkus lainnya di kebun sawit di belakang rumah tersangka.
RM juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan.
Kombes Putu menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.
"Kami akan terus mengembangkan penyidikan, menelusuri aliran dana, serta mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. [rr/mcr]