Penggerebekan Rumah di Jalan Durian Pekanbaru, Polisi Sita 24,23 Gram Sabu


Senin, 27-7-2026


Penggerebekan Rumah di Jalan Durian Pekanbaru, Polisi Sita 24,23 Gram Sabu

PEKANBARU--Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AG (35) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.


Dari tangan tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar, polisi mengamankan lima paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 24,23 gram.


Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital berwarna silver, puluhan plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna silver.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Durian.


"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AG," ujar AKP Noki Loviko.


Noki menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut ditemukan bersama timbangan digital dan puluhan plastik klip bening yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna merah muda (pink).


"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka AG menunjukkan positif mengandung methamphetamine," jelasnya.


Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial ED yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.


"Untuk pemasok yang disebutkan oleh tersangka, masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Noki.


Saat ini, tersangka AG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, AG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam memasok sabu kepada tersangka," tutup Noki.[Bem]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT