Portal Berita Online

KUANTANSINGINGI--Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau tetap melanjutkan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meski sempat mendapat pengadangan dari sejumlah warga.
Operasi penertiban yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau itu melibatkan personel Polres Kuantan Singingi, Polsek Cerenti, serta unsur TNI. Penindakan dilakukan di kawasan aliran Sungai Kuantan, Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, Senin (27/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan situasi di lapangan sempat memanas ketika tim tiba di lokasi. Sejumlah warga berupaya menghalangi petugas yang akan melakukan penertiban.
Meski demikian, aparat berhasil mengendalikan situasi sehingga operasi tetap berjalan sesuai rencana. Petugas kemudian menindak aktivitas tambang emas ilegal yang dinilai merusak ekosistem dan aliran Sungai Kuantan.
Dalam operasi tersebut, seluruh sarana operasional yang digunakan pelaku PETI dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Peralatan yang dimusnahkan meliputi dua unit mesin diesel merek Tianli, satu unit mesin robin, satu unit besi keong, serta dua unit spiral. Barang-barang tersebut dirusak, dibakar, dan dihanyutkan sesuai prosedur operasional di lapangan.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (28/7/2026).
Selain melakukan penindakan di Kecamatan Cerenti, tim gabungan juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Jalan Merbau, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun peralatan operasional. Petugas hanya menemukan bekas lokasi yang diduga pernah digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
Ade menegaskan, setiap laporan masyarakat terkait kejahatan lingkungan akan ditindaklanjuti secara cepat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat ataupun memberikan perlindungan kepada pelaku PETI karena aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem sungai.
Menurutnya, penindakan terhadap PETI merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menerapkan konsep Green Policing, yakni pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemberantasan kejahatan lingkungan, tetapi juga menjaga kelestarian sumber daya alam.
"Penindakan ini merupakan bagian dari implementasi Green Policing yang diusung Polda Riau. Kami ingin memastikan kelestarian sumber daya alam tetap terjaga untuk generasi mendatang," pungkasnya. [rr/mcr]