Portal Berita Online

BENGKALIS--Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika lintas daerah dengan barang bukti berupa 8,2 kilogram sabu dan 5.005 butir pil ekstasi.
Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan di Mapolres Bengkalis, Senin (27/7/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (6/7/2026), setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di Kecamatan Bantan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Daihatsu Sigra berwarna perak, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi paket narkotika.
"Di dalam tas tersebut ditemukan 8 bungkus besar kristal bening diduga sabu serta satu bungkus besar berisi ribuan butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar saat pemusnahan barang bukti.
Petugas kemudian mengamankan tersangka berinisial DT (23) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni F (21) di depan Pasar Buah Kota Pekanbaru dan A (22) di Desa Senggoro.
Kapolres Bengkalis menjelaskan, ketiga tersangka diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, ketiganya dinyatakan negatif menggunakan methamphetamine.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 8.231,15 gram dan 5.005 butir pil ekstasi. Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tim Laboratorium Forensik Polda Riau, Kejaksaan, Pengadilan, BNNK, serta organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pencegahan narkoba.
Fahrian menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Sinergi lintas instansi dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam menjaga wilayah Bengkalis dari ancaman peredaran narkotika," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 atau menghubungi WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya," pungkas Fahrian.[rr/mcr]