Portal Berita Online

PEKANBARU--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terus berinovasi meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui Program Pedang Biru (Pelayanan Pendatang Terbitkan Kartu Keluarga Baru) dan Kotak Amal (Konsultasi dan Perbaikan Data Anomali).
Inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya mentransformasi tata kelola administrasi kependudukan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita, mengatakan tingginya mobilitas warga pendatang yang masuk ke Kota Pekanbaru menjadi salah satu tantangan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Kondisi tersebut berkaitan dengan keterbatasan waktu, jarak menuju kantor pelayanan hingga potensi munculnya anomali data akibat ketidaksesuaian pelaporan.
Melalui Pedang Biru, masyarakat pendatang dapat mengurus dokumen kependudukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
"Cukup mengunggah berkas persyaratan digital melalui gawai pintar, masyarakat dapat mengurus dokumen Kartu Keluarga (KK) baru secara praktis yang terbit dalam waktu 1 x 24 jam, serta pencetakan fisik KTP-el dalam 3 hari kerja," ujar Irma.
Program tersebut menunjukkan hasil positif dengan mencatat sebanyak 18.321 permohonan pada tahun pertamanya.
Namun, proses integrasi data penduduk dari luar daerah masih dapat menimbulkan persoalan administratif. Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil menghadirkan Kotak Amal yang merupakan pengembangan dari inovasi Lakon berdasarkan SK Wali Kota Nomor 1168 Tahun 2025.
Kotak Amal merupakan layanan tatap muka yang difokuskan untuk membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan anomali data kependudukan.
"Kasus-kasus seperti data ganda, kehilangan rekam data, hingga diskrepansi informasi KK akibat proses mutasi dapat diidentifikasi dan dituntaskan di tempat melalui konsultasi langsung bersama Sub Koordinator pelayanan," jelasnya.
Menurut Irma, perpaduan antara layanan daring melalui Pedang Biru dan layanan konsultasi langsung melalui Kotak Amal membentuk sistem pelayanan yang lebih terpadu. Proses mutasi warga pendatang dapat dilakukan secara lebih cepat dan transparan sekaligus memastikan validitas data dalam basis data kependudukan daerah.
"Melalui sinergi sinkronisasi data ini, Disdukcapil Kota Pekanbaru berhasil memangkas sekat birokrasi, mereduksi beban kerja operasional manual, serta mewujudkan basis data kependudukan yang akurat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.[rr/pgi]