Portal Berita Online

PEKANBARU--Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 65 orang sebagai tersangka dalam 61 perkara dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Total luas lahan yang terbakar dalam kasus-kasus tersebut mencapai 3.394,55 hektare dan tersebar di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Puluhan perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran kepolisian resor (polres).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penanganan kasus karhutla tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
"Sebanyak 65 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlibat kasus karhutla dengan total luas area terbakar mencapai 3.394,55 hektare tersebar di 12 kabupaten/kota," kata Ade, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah polres menangani perkara karhutla dengan jumlah cukup banyak. Polres Pelalawan, Bengkalis, dan Indragiri Hilir (Inhil) masing-masing menangani 10 perkara.
Dari sisi luas lahan terbakar, Kabupaten Pelalawan mencatat angka tertinggi, yakni mencapai 2.507,1 hektare.
"Kabupaten Pelalawan menempati tertinggi lahan terbakar yakni seluas 2.507,1 hektare," ujar Ade.
Sementara itu, 10 perkara yang ditangani Polres Indragiri Hilir mengakibatkan lahan seluas 73,5 hektare terbakar. Polres Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas lahan terbakar 111,7 hektare, sedangkan Polres Siak menangani lima perkara dengan luas 48,64 hektare.
Selain itu, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat perkara karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 152,71 hektare.
Penanganan kasus juga dilakukan oleh polres lainnya, meliputi Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.
Terkait perkembangan proses hukum, Ade merinci bahwa dari total 61 perkara, tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan, 24 perkara berada pada tahap I, 11 perkara dalam tahap P19, dan 19 perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Perkembangan 61 perkara tersebut, tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan, 24 perkara pada tahap I, 11 perkara pada tahap P19, dan 19 perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum," bebernya.
Ade menegaskan, penanganan puluhan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Riau bersama jajaran dalam menegakkan hukum sekaligus mendukung pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengintensifkan langkah pencegahan melalui patroli di kawasan rawan kebakaran, pemantauan titik panas atau hotspot, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Upaya pencegahan juga dilakukan dengan memasang papan peringatan di sejumlah lokasi yang sebelumnya pernah mengalami kebakaran.
"Selain tindakan represif, kami juga melakukan tindakan pencegahan seperti memasang plang peringatan di lokasi yang sudah pernah terbakar," tutup Ade.[rr/mcr]