Karhutla Mereda, Polda Riau Sebar 260 Plang Peringatan di Lahan Bekas Terbakar


Rabu, 28-10-2026


Karhutla Mereda, Polda Riau Sebar 260 Plang Peringatan di Lahan Bekas Terbakar

PEKANBARU--Polda Riau menyiapkan 260 papan peringatan untuk dipasang di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di 12 kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah kebakaran berulang sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.


Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, mengatakan pemasangan plang tersebut merupakan inisiatif Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau dalam memperkuat upaya pencegahan karhutla.


Meski kondisi kebakaran di Riau saat ini relatif terkendali, pengawasan di sejumlah wilayah rawan tetap dilakukan. Personel juga disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api baru.


"Di Riau, selama ini saya monitor tidak ada titik api atau hotspot. Memang ada beberapa tanda yang terpantau, tetapi setelah dicek ternyata merupakan cerobong asap," ujar Arman, Rabu (28/10/2026).


Ia menjelaskan, asap yang terpantau di wilayah Riau saat ini merupakan asap kiriman. Namun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk mengurangi kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan.


Menurutnya, langkah pencegahan harus tetap menjadi prioritas karena penanganan kebakaran membutuhkan upaya dan sumber daya yang besar.


"Kita tetap menyiagakan langkah pencegahan dan mitigasi. Personel masih berjaga di titik masing-masing. Kita utamakan pencegahan karena mencegah lebih baik daripada memadamkan," tegasnya.


Sebagai tindak lanjut, sebanyak 260 papan peringatan akan didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota di Riau. Papan tersebut direncanakan dipasang di lahan yang sebelumnya terbakar akibat aktivitas pembakaran oleh perorangan.


Keberadaan plang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mengulangi praktik pembakaran lahan, sekaligus menjadi pengingat bahwa kawasan bekas terbakar tetap memerlukan pengawasan.


Selain mengedepankan pencegahan, Polda Riau juga melanjutkan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Berdasarkan data yang disampaikan Kapolda, tercatat sebanyak 61 laporan polisi dengan 65 orang tersangka dalam penanganan perkara karhutla di Riau.


Sementara itu, luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut mencapai 3.394 hektare.


Data tersebut menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan secara berkelanjutan. Selain penindakan terhadap pelaku, pengawasan kawasan rawan dan keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa.


Arman berharap kesiapsiagaan personel, pemasangan papan peringatan, serta partisipasi masyarakat dapat membantu mempertahankan kondisi Riau agar tetap terbebas dari kebakaran hutan dan lahan.


"Kita sudah melakukan upaya terbaik untuk menjaga agar karhutla tidak terjadi. Pencegahan harus menjadi perhatian bersama," pungkasnya.[Bem]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT