Portal Berita Online

JAKARTA--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkatkan penanganan 98 laporan polisi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Polri juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak asing dalam sejumlah kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Kapolri mengatakan, penyidik saat ini tengah mengidentifikasi perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan penanaman modal asing (PMA). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan peran dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak.
“Dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena masih dalam proses penyidikan, kami sedang memilah mana yang terkait PMA atau pihak asing dan mana yang tidak,” ujar Suyudi.
Ia menjelaskan, Bareskrim Polri telah meningkatkan status 98 laporan polisi terkait korporasi ke tahap penyidikan. Proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut masih berlangsung untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat berkas perkara dan memastikan pertanggungjawaban pidana dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolri menyebutkan, penetapan tersangka diperkirakan dilakukan dalam waktu dekat setelah proses penyidikan dan pengumpulan bukti dinilai memadai. Pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang terbukti memiliki tanggung jawab pidana.
“Dalam waktu dekat, pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait terjadinya karhutla di Indonesia,” katanya.
Polri menegaskan penanganan perkara Karhutla akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.[rr/mcr]