Portal Berita Online

PEKANBARU--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendukung percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan ekonomi hijau yang berkelanjutan.
Dukungan tersebut disampaikan melalui keikutsertaan Pemprov Riau dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakor Pusda) yang digelar secara virtual pada Selasa (27/10/2026). Dalam kegiatan itu, Pemprov Riau diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, dari Kantor Gubernur Riau.
Rakor tersebut menjadi forum koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk membahas penguatan kebijakan terkait masyarakat hukum adat. Pertemuan ini juga bertujuan memberikan masukan dalam penyusunan rekomendasi mengenai ketepatan pembagian urusan pemerintahan daerah.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Heriyandi Roni, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa penerapan ekonomi hijau membutuhkan kerja sama lintas sektor.
Menurutnya, peran koordinatif sekretariat daerah sangat diperlukan untuk menyelaraskan berbagai urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelaksanaan ekonomi hijau, termasuk kebijakan bagi masyarakat hukum adat.
“Penerapan ekonomi hijau melibatkan multisektor sehingga di daerah fungsi koordinatif setda sangat dibutuhkan untuk dapat mengorkestrasi kegiatan lintas urusan yang terkait dalam mendukung penerapannya,” ujarnya.
Heriyandi juga menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat memiliki tata cara, struktur, serta karakteristik tersendiri dalam kehidupan bermasyarakat. Keberadaan mereka merupakan bagian dari identitas bangsa yang memiliki ikatan sejarah dengan leluhur serta hubungan turun-temurun dengan tanah dan lingkungan hidup.
Ia mengingatkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan didorong mengambil langkah nyata untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan tersebut.
“Saya mendorong stakeholder dan pemerintah daerah untuk membuat perda yang strategis terkait dengan keberadaan masyarakat hukum adat,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan, Julmansyah, menyoroti pentingnya penetapan status hutan adat untuk memberikan kepastian terhadap hak masyarakat hukum adat.
Ia menyebut pengakuan terhadap masyarakat hukum adat perlu disertai kejelasan status wilayah yang dikelola. Dengan demikian, masyarakat memiliki kepastian hukum atas ruang hidup dan wilayah kelola mereka.
“Ruang hidup saja tidak cukup, harus ada kepastiannya,” tegas Julmansyah.
Menurutnya, penetapan status hutan adat juga berperan dalam melindungi wilayah masyarakat serta mencegah potensi konflik tenurial. Selain itu, kepastian hukum tersebut dapat mendukung pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Melalui koordinasi pemerintah pusat dan daerah, upaya pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat diharapkan dapat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan dan pengembangan ekonomi hijau.[rr/mcr]