Pemkab Kepulauan Meranti Inventarisasi Aset Kelistrikan, Kondisi Jaringan di Desa Jadi Perhatian


Kamis, 5-11-2026


Pemkab Kepulauan Meranti Inventarisasi Aset Kelistrikan, Kondisi Jaringan di Desa Jadi Perhatian

MERANTI--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mulai melakukan penataan dan inventarisasi aset kelistrikan milik daerah yang tersebar di sejumlah desa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan status kepemilikan, kondisi, serta pemanfaatan aset, sekaligus mendorong perbaikan jaringan listrik yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) dan Pemanfaatan Aset Kelistrikan yang dipimpin Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suardi MPd, mewakili Bupati H Asmar, di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Rabu (4/11/2026).

Dalam rapat tersebut terungkap, aset kelistrikan hasil pengadaan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pertambangan dan Energi pada 2013 hingga 2015 meliputi 61 unit mesin genset, jaringan kabel sepanjang 65,5 kilometer, 1.653 tiang listrik, serta 35 bangunan rumah mesin yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Suardi mengatakan, inventarisasi diperlukan untuk memastikan keberadaan, kondisi fisik, status kepemilikan, serta pemanfaatan seluruh aset tersebut. Penataan administrasi dan pengelolaan aset juga menjadi perhatian penting dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Salah satu yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK adalah aset daerah. Karena itu, melalui pendataan yang baik, keberadaan aset bisa semakin jelas, tercatat dengan benar, dan pemanfaatannya dapat ditingkatkan," ujarnya.

Ia menegaskan, aset yang masih layak digunakan harus dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat. Sementara aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan perlu ditangani melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau masih bisa dimanfaatkan, tentu kita dorong agar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, jika sudah tidak layak, perlu ditentukan apakah akan dilelang, dimusnahkan, atau dialihkan sesuai ketentuan. Kita tidak boleh mengalihkan aset tanpa dasar regulasi yang jelas," tegasnya.

Selain persoalan administrasi dan pemanfaatan aset, kondisi jaringan listrik di sejumlah desa turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Al Amin, menyoroti kondisi kabel listrik yang menjuntai rendah, jaringan yang belum ditopang tiang secara memadai, serta masih digunakannya tiang kayu yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Ia mencontohkan kondisi di Desa Mekar Baru, Kecamatan Rangsang Barat. Di desa tersebut, sekitar 130 tiang kayu masih digunakan untuk menopang jaringan listrik. Bahkan, di sejumlah titik kabel dilaporkan menjuntai hingga mendekati kawasan perkebunan dan persawahan warga.

Menurut Al Amin, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar jaringan listrik menggunakan peralatan pertanian.

"Kami khawatir kabel-kabel yang menjuntai ini membahayakan masyarakat. Warga yang bekerja di kebun menggunakan parang, cangkul, maupun alat pertanian lainnya. Jangan sampai terjadi kecelakaan akibat jaringan listrik yang tidak tertata dengan baik," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah bersama PT PLN melakukan pendataan dan peninjauan langsung ke seluruh kecamatan guna mengetahui kondisi jaringan listrik serta kebutuhan infrastruktur penunjangnya.

Al Amin juga mendorong agar aset daerah yang masih dapat dimanfaatkan dioptimalkan untuk mendukung perbaikan jaringan listrik. Sementara kebutuhan infrastruktur yang belum terpenuhi perlu diperjuangkan melalui koordinasi dengan pihak terkait.

"Kami berharap PLN dapat membantu menyelesaikan persoalan jaringan listrik ini secara bertahap. Kalau memang diperlukan, desa-desa dapat mengajukan proposal kebutuhan tiang. Pemerintah daerah bersama DPRD juga akan mendorong agar kebutuhan tersebut diperjuangkan hingga ke tingkat yang lebih tinggi," tegasnya.

Dari sisi pengelolaan aset, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menjelaskan bahwa aset berupa tiang dan kabel listrik dapat diproses untuk dihibahkan kepada pemerintah desa sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, penghibahan langsung kepada PLN tidak dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemindahtanganan barang milik daerah.

Fajar juga mengungkapkan, sekitar 21 unit genset telah diusulkan untuk dilelang dengan nilai perhitungan sekitar Rp1,7 miliar. Namun, proses lelang sebelumnya belum berhasil sehingga akan kembali dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka.

Menurutnya, sebagian besar genset mengalami kerusakan berat. Karena itu, keputusan pemanfaatannya perlu mempertimbangkan biaya perbaikan dan operasional. Selain itu, keberadaan aset yang pernah dipindahkan antardesa juga harus dipastikan melalui pemeriksaan fisik dan kelengkapan administrasi.

"BPKAD siap membantu proses inventarisasi dan pencatatan aset. Jika akan dihibahkan kepada desa, tentu harus disiapkan permohonan dan berita acara sesuai prosedur agar status serta tanggung jawab pengelolaannya jelas," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan PT PLN, Jeri Ramadhan, menyampaikan bahwa laporan dan usulan terkait pemanfaatan aset daerah, termasuk tiang dan kabel jaringan lama, akan diteruskan kepada manajemen PLN di Dumai untuk mendapatkan arahan dan tindak lanjut.

Terkait laporan kabel terbakar di Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau, pihak PLN juga menyatakan akan mengupayakan penanganan melalui koordinasi lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kepulauan Meranti mendorong pelaksanaan pendataan dan peninjauan lapangan secara bersama-sama dengan melibatkan Bagian Perekonomian dan SDA, BPKAD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pihak PLN.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan status aset kelistrikan milik daerah, mengoptimalkan pemanfaatan aset yang masih layak, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan perbaikan jaringan listrik demi meningkatkan keselamatan masyarakat.

Rapat tersebut turut dihadiri Inspektur Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, para camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti, kepala desa, serta perwakilan PT PLN.[rr/mgi]
Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT