Tersangka Karhutla 85 Hektare di Meranti Ditangkap, Sempat Ditegur Kepala Desa


Senin, 7-9-2026


Tersangka Karhutla 85 Hektare di Meranti Ditangkap, Sempat Ditegur Kepala Desa

MERANTI--Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menetapkan seorang warga berinisial TH alias Din (56) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.


Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita saat konferensi pers di lokasi kebakaran, Minggu (6/9/2026).


“Kebakaran yang berlangsung sejak 1 September 2026 ini diperkirakan telah menghanguskan sekitar 85 hektare kawasan gambut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, api berasal dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Gede Adi.


Polisi melakukan penyelidikan setelah kebakaran berdampak cukup luas dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.


Sebelum kebakaran terjadi, tersangka TH disebut telah mendapat peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari, Erfandi, dan Ketua RT setempat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.


“Pada 1 September, tersangka kembali membakar sisa pangkasan tanaman di kebun pinang miliknya dan meninggalkan lokasi tanpa memastikan api benar-benar padam,” jelas Gede Adi.


Tak lama setelah TH meninggalkan lahan untuk makan siang, asap tebal mulai terlihat. Saat dilakukan pengecekan, api telah merembet dan membakar sekitar dua hektare lahan gambut.


Kondisi angin yang kencang dan berubah-ubah serta struktur tanah gambut yang kering dengan kedalaman sekitar tiga hingga empat meter membuat api cepat merambat hingga mencapai puluhan hektare.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation oleh Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Polsek Rangsang, dan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau.


“Hasil olah TKP secara sistematis mengarah kuat pada lahan milik TH sebagai titik awal munculnya api. Tersangka akhirnya diamankan petugas di rumah anaknya yang berada di Desa Gayung Kiri,” jelasnya.


Polisi turut menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Barang bukti tersebut berupa satu bilah parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis berwarna hijau, dua sampel kayu bekas terbakar serta satu pelepah daun pinang yang hangus.


Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti. Atas perbuatannya, TH dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.


Ketentuan tersebut mengancam tersangka dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun hingga maksimal 15 tahun.


Hingga hari keempat, lebih dari 100 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Brimob, BPBD, masyarakat dan pihak perusahaan masih melakukan pemadaman serta melokalisasi area gambut agar api tidak meluas ke permukiman warga.


“Pembentukan kanal sekat pemadam, penggunaan alat berat, hingga operasi water bombing terus dimaksimalkan untuk mendinginkan lapisan tanah bagian dalam,” pungkasnya.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT