Portal Berita Online

SIAK--Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 44 orang sebagai tersangka dari 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan saat Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau lokasi Karhutla di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Minggu (6/9/2026).
Kapolda Riau mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla terus dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera. Setiap titik kebakaran akan didalami untuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses,” tegas Herry.
Dalam penanganan Karhutla, Polda Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai memperkuat sinergi bersama BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah hingga relawan di lapangan.
Kerja sama lintas instansi tersebut difokuskan pada upaya pencegahan dan pemadaman secara cepat agar titik api tidak meluas.
Upaya pencegahan diprioritaskan pada desa-desa rawan Karhutla, kawasan perkebunan, lahan gambut serta lokasi yang memiliki riwayat kebakaran. Penguatan pengawasan di wilayah rentan dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk meminimalkan potensi kebakaran.
Sosialisasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar juga terus dilakukan hingga tingkat desa dan dusun. Personel Bhabinkamtibmas bersama Babinsa disiagakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, kelompok tani dan pemilik lahan.
Pengecekan langsung di areal PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun, dilakukan untuk memastikan kesiapan personel dan peralatan pemadaman di lapangan. Tim juga terus melakukan pemadaman hingga proses pendinginan di area gambut.
“Saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar api tidak sampai meluas,” kata Herry.
Herry mengingatkan personel di lapangan agar tidak langsung menganggap setiap hotspot sebagai kebakaran aktif sebelum dilakukan verifikasi.
Jajaran kewilayahan diinstruksikan melakukan pemeriksaan darat atau ground check untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi.
“Kondisi Karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas,” ujar Herry.[rr/mcr]