Portal Berita Online

DUMAI--Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembukaan lahan ilegal seluas 111,77 hektare di kawasan lindung mangrove, Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penggunaan alat berat untuk mempersiapkan areal perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik menemukan sejumlah aktivitas land clearing saat melakukan pemeriksaan langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pemeriksaan tersebut, petugas bekerja sama dengan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” kata Ade, Minggu (6/9/2026).
Untuk memperkuat penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua saksi ahli. Dua ahli tersebut berasal dari bidang pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.
“Dua ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana,” ujar Ade.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk menggarap kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove. Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen pendukung dan hasil pemetaan lokasi sebagai barang bukti.
“Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka N dipersangkakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penanganan perkara tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam mendukung program Green Policing guna menjaga kelestarian fungsi ekologis kawasan pesisir.[rr/mcr]