Portal Berita Online

BAGANSIAPIAPI--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hingga 18 November 2026. Penetapan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi meningkatnya potensi Karhutla selama musim kemarau.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles, usai memimpin Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Lapangan MTQ, Kompleks Perkantoran Batu Enam, Bagansiapiapi, Kamis (6/8/2026).
Apel dihadiri Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Diki Apriadi, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kajari Rohil Firdaus, Danyon B Satbrimob Polda Riau AKBP Efadhoni Lilik Pamungkas, Kepala BPBD Rohil, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kapolsek jajaran, serta perwakilan instansi terkait.
Jhony Charles mengatakan, berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), jumlah titik panas (hotspot) di Kabupaten Rokan Hilir pada periode 1 Januari hingga 4 Agustus 2026 mencapai 475 titik.
Menurutnya, Rokan Hilir merupakan salah satu daerah rawan Karhutla di Provinsi Riau. Kondisi lahan yang semakin kering serta terbatasnya sumber air berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
"Dampak Karhutla sangat besar, mulai dari kerusakan hutan produktif, munculnya kabut asap, gangguan kesehatan, hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Rohil bersama Forkopimda telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla melalui surat keputusan yang berlaku mulai 18 Februari hingga 18 November 2026.
Dalam amanatnya, Wabup menekankan tiga langkah utama, yakni mengoptimalkan seluruh sumber daya yang melibatkan camat, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat dalam kegiatan patroli serta sosialisasi pencegahan Karhutla.
Selain itu, ia meminta seluruh pihak melakukan respons cepat terhadap setiap indikasi munculnya titik api. Menurutnya, setiap laporan harus ditangani dalam waktu 1 x 24 jam agar kebakaran tidak meluas.
"Kawasan hutan mangrove di Rohil harus dijaga. Ini merupakan pelindung ekosistem pesisir sekaligus penyangga lingkungan," tegasnya.
Mengingat sebagian besar wilayah Rokan Hilir merupakan lahan gambut yang rentan terbakar, Wabup juga meminta aparat melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan guna memberikan efek jera.[rr/mcr]