Langgar Izin Tinggal, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Selatpanjang


Jumat, 7-8-2026


Langgar Izin Tinggal, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Selatpanjang

SELATPANJANG--Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial HY karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.


Kasus tersebut terungkap melalui pengawasan keimigrasian yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang yang dipimpin Nanda Ambeg Paramaarta.


Setelah menjalani proses pemeriksaan, HY dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menuju Xiamen Gaoqi International Airport pada Selasa (4/8/2026).


HY terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, mengatakan penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang. Setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya, Kamis (6/8/2026).


Ia juga mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, agar mematuhi ketentuan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT