Portal Berita Online

PEKANBARU--Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 47 kilogram di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang yang diduga menguasai barang haram tersebut.
Penindakan dilakukan di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Dari lokasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 47 kilogram.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akhmadi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut penindakan dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Riau.
“Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis,” kata Akhmadi, Senin (19/10/2026).
Akhmadi menambahkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.
“Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini, kami sudah melakukan penindakan lain, seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam, dan lainnya,” tambahnya.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika guna menjaga keamanan masyarakat serta menekan peredaran barang terlarang di wilayah Riau. [Bem]