Disdik Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka untuk SD dan SMP Mulai 19 Oktober


Senin, 19-10-2026


Disdik Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka untuk SD dan SMP Mulai 19 Oktober
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

PEKANBARU--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka bagi siswa jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, mulai Senin, 19 Oktober 2026.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla. Selain itu, hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara di Kota Pekanbaru semakin membaik.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik.


“Proses belajar mengajar (PBM) mulai hari Senin, 19 Oktober 2026, diselenggarakan secara tatap muka dengan memperhatikan beberapa hal,” kata Abdul Jamal.


Dalam surat edaran tersebut, Disdik Pekanbaru menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan sekolah selama pembelajaran tatap muka berlangsung. Seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di ruang kelas, dan aktivitas di luar ruangan dibatasi.


Selain itu, sekolah diminta melakukan pemantauan kesehatan harian terhadap murid. Perhatian khusus juga harus diberikan kepada peserta didik yang rentan atau memiliki riwayat penyakit pernapasan, seperti asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).


“Bagi murid yang rentan dan memiliki riwayat penyakit pernapasan seperti asma atau ISPA, diberikan keluwesan dan perhatian khusus. Apabila kondisi kesehatannya terganggu, murid diperkenankan belajar dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah,” ujarnya.


Sementara itu, kegiatan pembelajaran bagi anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK) sederajat di Kota Pekanbaru masih dilaksanakan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ).


Disdik Pekanbaru juga mengimbau sekolah dan madrasah di bawah kewenangan kementerian agama maupun kementerian atau lembaga lainnya untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.


Abdul Jamal menambahkan, apabila kualitas udara kembali memburuk secara tiba-tiba, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan, seperti menghentikan aktivitas di luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran kembali ke sistem PJJ setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.


“Jika kualitas udara kembali memburuk saat proses belajar mengajar berlangsung, seluruh kegiatan kita kembalikan kepada pihak sekolah,” pungkasnya.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT