Portal Berita Online

PEKANBARU--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap truk bertonase besar yang melanggar ketentuan melintas di jalan dalam kota. Dalam tiga hari terakhir, sebanyak 47 kendaraan angkutan barang terjaring razia gabungan dan dikenai tilang.
Penertiban tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi angkutan barang terhadap aturan lalu lintas serta memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan administrasi, dimensi, dan muatan.
Razia gabungan ini melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta Dishub Provinsi Riau. Petugas menyisir sejumlah akses masuk kota dan ruas jalan yang masih kerap dilalui truk bertonase besar.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan pengawasan difokuskan pada Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin, dan Jalan Jenderal Sudirman. Ketiga ruas tersebut menjadi perhatian karena masih ditemukan truk bertonase besar yang melintas di kawasan perkotaan.
“Saat ini kita fokuskan di ruas Jalan HR Soebrantas, SM Amin, dan Sudirman. Karena di sana masih sering kita dapati truk bertonase besar melintas,” kata Masykur, Minggu (18/10/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan selama tiga hari terakhir menunjukkan masih adanya sejumlah pelanggaran. Di antaranya, pengemudi yang tidak melengkapi dokumen kendaraan, kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dimensi, serta truk bertonase besar yang melanggar larangan melintas di ruas jalan tertentu dalam kota.
Kendaraan yang terbukti melanggar langsung dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas juga melakukan pengukuran dimensi kendaraan untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan.
“Puluhan angkutan barang itu langsung kita tilang. Petugas di lapangan juga mengukur dimensi kendaraan. Kendaraan yang overload kita tilang,” jelasnya.
Masykur menegaskan, pengawasan terhadap angkutan barang akan terus ditingkatkan. Dishub tidak hanya mengandalkan razia di satu lokasi, tetapi juga menerapkan pola pengawasan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, terdapat dua metode penertiban yang diterapkan, yakni razia stasioner dan razia hunting. Pada razia stasioner, petugas ditempatkan di titik-titik tertentu untuk memeriksa kendaraan yang melintas.
Sementara itu, razia hunting dilakukan melalui patroli untuk menjaring kendaraan yang kedapatan melanggar aturan saat berada di jalan raya.
Melalui kedua metode tersebut, petugas diharapkan dapat menjangkau lebih banyak kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan, sekaligus mencegah truk bertonase besar memasuki ruas jalan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan tersebut.
Dishub Pekanbaru juga mengingatkan para pengusaha angkutan dan pengemudi agar memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian dimensi kendaraan, serta ketentuan muatan sebelum beroperasi. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Masykur berharap penindakan yang dilakukan secara konsisten dapat meningkatkan kedisiplinan pengemudi sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Melalui penindakan tersebut, kami berharap kepatuhan pengemudi angkutan barang terhadap aturan semakin meningkat, sehingga kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tidak lagi bebas melintas di ruas jalan dalam kota,” pungkasnya.[rr/mcr]