Portal Berita Online

KEPULAUANMERANTI--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah yang masih tercemar akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
PJJ diperpanjang selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 19–21 Oktober 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3037 tertanggal 18 Oktober 2026.
Perpanjangan ini menjadi kali ketiga Pemkab Kepulauan Meranti menerapkan pembelajaran jarak jauh sebagai upaya melindungi peserta didik dari dampak buruk paparan kabut asap.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepulauan Meranti, Sukri, bersama Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti, Raja Yusran, menyampaikan kebijakan tersebut pada Minggu (18/10/2026).
Sukri mengatakan, pelaksanaan PJJ akan terus dipantau dan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di wilayah Kepulauan Meranti.
“Pembelajaran jarak jauh ini dilakukan demi melindungi kesehatan peserta didik. Pelaksanaannya akan terus dievaluasi dan pembelajaran tatap muka dapat dipertimbangkan kembali setelah kondisi udara membaik dan dinyatakan aman bagi kesehatan,” ujarnya.
Menurut Sukri, kebijakan tersebut mengacu pada petunjuk teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026.
Keputusan perpanjangan PJJ juga diambil setelah Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH), serta koordinator wilayah pendidikan di seluruh Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara itu, Raja Yusran menegaskan bahwa meskipun pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh, seluruh guru tetap diinstruksikan hadir di sekolah untuk menjalankan proses pembelajaran sesuai mekanisme PJJ yang berlaku.
“Satuan pendidikan yang berada di luar kewenangan langsung Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diimbau menyesuaikan kebijakan pembelajaran dengan kondisi udara dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkab Kepulauan Meranti akan mempertimbangkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka kembali setelah kualitas udara membaik dan dinilai aman bagi kesehatan peserta didik.
Berdasarkan data pengukuran dari sejumlah puskesmas, beberapa wilayah di Kabupaten Kepulauan Meranti mencatat konsentrasi partikel debu halus PM2.5 dan partikel PM10 pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Di Kecamatan Tebing Tinggi, pengukuran melalui Puskesmas Alahair menunjukkan konsentrasi PM2.5 sebesar 476 dan PM10 sebesar 577. Berdasarkan keterangan dalam data tersebut, kondisi udara dikategorikan berbahaya.
Di Kecamatan Rangsang, Puskesmas Tanjung Samak mencatat PM2.5 sebesar 198 dan PM10 sebesar 294, dengan status tidak sehat.
Sementara itu, Puskesmas Anak Setatah di Kecamatan Rangsang Barat mencatat PM2.5 sebesar 168 dan PM10 sebesar 639. Kondisi tersebut juga dikategorikan tidak sehat.
Di Kecamatan Rangsang Pesisir, Puskesmas Kedabu Rapat mencatat PM2.5 sebesar 218 dan PM10 mencapai 853, dengan status sangat tidak sehat.
Kondisi serupa terjadi di Kecamatan Pulau Merbau. Puskesmas Pulau Merbau mencatat PM2.5 sebesar 192 dan PM10 sebesar 589, dengan status tidak sehat.
Angka yang lebih tinggi tercatat di Kecamatan Merbau. Berdasarkan pengukuran Puskesmas Teluk Belitung, konsentrasi PM2.5 mencapai 300, sedangkan PM10 mencapai 1.313. Kondisi tersebut dikategorikan sangat tidak sehat.
Adapun di Kecamatan Tasik Putri Puyu, Puskesmas Bandul mencatat PM2.5 sebesar 148 dan PM10 sebesar 454, dengan status tidak sehat.
Tingginya konsentrasi partikel pencemar di sejumlah wilayah tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pembelajaran. Perlindungan kesehatan peserta didik tetap menjadi prioritas selama kondisi kabut asap belum membaik.[rr/mgi]