Portal Berita Online

PEKANBARU--Praktik penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih ditemukan di sejumlah wilayah Provinsi Riau. Sepanjang 2026, Polda Riau bersama jajaran Polres berhasil membongkar 22 kasus dengan total 32 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita sebanyak 28.826 liter BBM bersubsidi yang diduga disalahgunakan oleh para pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan puluhan kasus itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau bersama kepolisian resor di berbagai daerah.
"Selama periode ini, kami bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total 32 tersangka," ujar Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Selasa (3/11/2026).
Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 26.201 liter merupakan jenis bio solar, sedangkan 2.625 liter lainnya berupa pertalite.
Selain BBM, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penyimpangan tersebut. Barang bukti kendaraan terdiri atas 20 unit mobil dan tiga unit sepeda motor.
Berdasarkan sebaran pengungkapan kasus, Polres Indragiri Hulu menjadi wilayah dengan jumlah penanganan terbanyak, yakni lima perkara dengan enam tersangka.
Sementara itu, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat kasus dengan enam tersangka.
Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Dumai, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, dan Pelalawan. Sedangkan Polres Rokan Hulu, Siak, Kampar, Bengkalis, Kepulauan Meranti serta Polresta Pekanbaru masing-masing menangani satu perkara.
Ade menegaskan, BBM bersubsidi merupakan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan. Karena itu, praktik penimbunan maupun penjualan kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi tidak dapat dibenarkan.
"BBM subsidi ini seharusnya untuk masyarakat yang berhak. Jika ada yang menimbun, menyalahgunakan, dan menjual kembali untuk keuntungan pribadi, jelas merugikan negara dan masyarakat. Akan kami tindak tegas," tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku untuk mendapatkan BBM bersubsidi secara tidak semestinya.
Modus tersebut antara lain memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung BBM dalam jumlah lebih banyak, melakukan pembelian menggunakan jeriken, hingga berulang kali mengisi BBM di SPBU dengan memanfaatkan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.
Praktik tersebut dinilai mengganggu distribusi BBM bersubsidi karena pasokan yang seharusnya diterima masyarakat berhak justru berpotensi dialihkan untuk kepentingan pihak tertentu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Para tersangka terancam sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Riau menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi akan terus dilakukan guna menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal.[rr/mcr]