Anggaran Rp1 Miliar untuk Musala di Pekanbaru Disorot, KIB Pertanyakan Prioritas APBD Bengkalis


Rabu, 4-11-2026


Anggaran Rp1 Miliar untuk Musala di Pekanbaru Disorot, KIB Pertanyakan Prioritas APBD Bengkalis

BENGKALIS--Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan Musala Al Mukminin di Kampus Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru, menuai sorotan.


Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp1 miliar tersebut dipertanyakan karena lokasi pembangunannya berada di luar wilayah administrasi Kabupaten Bengkalis. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait urgensi, dasar hukum, hingga manfaat pembangunan bagi masyarakat daerah yang membiayainya.


Dalam data pengadaan, paket pekerjaan tersebut tercatat dengan kode RUP 65902640. Anggaran yang disediakan mencapai Rp1.000.000.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp999.986.000.


Menanggapi hal itu, Ketua LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB), Hariyadi SE, meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pengalokasian anggaran tersebut.


Ia menilai, penggunaan APBD semestinya mempertimbangkan kebutuhan dan skala prioritas masyarakat di daerah sendiri, terutama mengingat persoalan infrastruktur yang masih membutuhkan perhatian pemerintah.


"Yang perlu dijelaskan pemerintah adalah apa urgensi pembangunan musala di Pekanbaru menggunakan APBD Bengkalis hingga Rp1 miliar. Sementara masih banyak kebutuhan masyarakat Bengkalis, khususnya terkait infrastruktur, yang perlu diselesaikan," ujar Hariyadi.


Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan setiap program yang dibiayai melalui APBD memiliki landasan kebijakan yang jelas dan memberikan manfaat publik yang dapat dipertanggungjawabkan.


Hariyadi menegaskan, kritik yang disampaikan bukan berarti menolak pembangunan sarana ibadah. Namun, ia mempertanyakan alasan pemerintah daerah menggunakan anggaran masyarakat Bengkalis untuk membiayai fasilitas yang berada di Kota Pekanbaru.


"Kami tidak mempersoalkan pembangunan rumah ibadah. Itu merupakan kegiatan yang positif. Tetapi harus dijelaskan mengapa pembangunannya dibebankan kepada APBD Bengkalis. Apa dasar hukumnya, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana kaitannya dengan kepentingan masyarakat Bengkalis?" katanya.


Ia juga meminta pemerintah daerah memaparkan bentuk hubungan kerja sama dengan Universitas Islam Riau yang menjadi dasar pengalokasian anggaran tersebut.


Selain persoalan lokasi dan urgensi kegiatan, Hariadi turut menyoroti besaran HPS yang nilainya hampir menyentuh pagu anggaran.


Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai proses penyusunan perkiraan biaya hingga mekanisme pengadaan yang dilaksanakan.


"Memang HPS yang mendekati pagu anggaran bukan berarti otomatis terjadi pelanggaran. Tetapi keterbukaan informasi sangat penting agar publik bisa mengetahui bagaimana anggaran itu dihitung dan bagaimana proses pengadaannya dilakukan," ungkapnya.


Ia menambahkan, seluruh penggunaan keuangan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek administrasi maupun ketentuan hukum yang berlaku.


Menurut Hariyadi, pemerintah memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap rupiah APBD benar-benar digunakan berdasarkan kebutuhan, prioritas, dan kepentingan masyarakat.


"Masyarakat memiliki kewajiban membayar pajak dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah juga harus bertanggung jawab atas setiap rupiah uang rakyat yang dibelanjakan. APBD harus memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat," tutupnya.[man]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT