Wako Agung Luruskan Polemik STC, Pemko Tegaskan Keputusan Berdasarkan Hasil Konsultasi


Sabtu, 15-8-2026


Wako Agung Luruskan Polemik STC, Pemko Tegaskan Keputusan Berdasarkan Hasil Konsultasi
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

PEKANBARU--Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan informasi terkait polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak pernah menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait HGB STC.


Agung menjelaskan, Pemko Pekanbaru melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).


“Perlu saya luruskan, kami tidak pernah menyampaikan bahwa Bapak Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait STC. Yang kami sampaikan adalah Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri terkait ketentuan pengelolaan aset daerah,” kata Agung, Jumat (14/8/2026).


Selain Kemendagri, Pemko Pekanbaru juga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur penegak hukum.


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.


Menurut Agung, hasil konsultasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemko Pekanbaru dalam menentukan langkah terkait HGB di kawasan STC setelah berakhirnya masa kerja sama dan bangunan tersebut beralih menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru.


“Jadi sekali lagi, yang ada adalah hasil konsultasi, bukan rekomendasi dari Bapak Mendagri. Kalau kemudian dalam pemberitaan muncul istilah rekomendasi, tentu perlu kita luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tegasnya.


Agung mengatakan, Pemko Pekanbaru tetap terbuka terhadap masukan dari DPRD, pedagang, maupun pihak lainnya. Namun, sebagai kepala daerah, dirinya memiliki kewajiban menjaga aset milik daerah dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai ketentuan.


“Kami tidak memiliki kepentingan apa pun selain menjalankan aturan, menjaga aset milik masyarakat Pekanbaru, sekaligus mencari solusi terbaik agar kegiatan usaha para pedagang tetap dapat berjalan,” ujarnya.


Saat ini, Pemko Pekanbaru masih mempelajari skema pemanfaatan aset STC yang sesuai dengan ketentuan sekaligus dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak.


Agung juga mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru dan menyelesaikan persoalan STC melalui komunikasi serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.


“Jangan sampai perbedaan pandangan menjadi polemik berkepanjangan. Mari kita dudukkan persoalannya secara jernih. Pemko akan tetap patuh pada aturan sekaligus mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat dan para pedagang STC,” tutupnya.[rr/pgi]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT