Portal Berita Online

PEKANBARU--Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial N yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan perusakan hutan. N ditangkap di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Pekanbaru, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
N diduga berperan sebagai pemodal utama dalam aktivitas perdagangan kayu ilegal yang berasal dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.
Penangkapan N merupakan hasil pengembangan kasus pengungkapan lokasi penggergajian kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam kasus awal tersebut, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial DA.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan bermula dari pemeriksaan terhadap pengelola sawmill yang tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas bahan baku kayu.
"Tersangka N kami amankan setelah penangkapan tersangka DA yang tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya. Diduga kayu itu dari kawasan hutan," terang Ade.
Dari lokasi sawmill, petugas mengamankan 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler. Berdasarkan keterangan saksi ahli, lokasi pemotongan kayu tersebut berada di dalam kawasan HPT Lipai Siabu.
Keterlibatan N kemudian terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DA. Kepada penyidik, DA menyebut N sebagai pemesan sekaligus pihak yang menyokong dana operasional kegiatan sawmill tersebut.
Penyidik juga menemukan informasi yang mengindikasikan N telah menjalankan aktivitas perdagangan kayu ilegal sejak 2019.
Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, dugaan peran N sebagai pemodal diperkuat dengan temuan transaksi keuangan dan alat bukti elektronik.
"Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal," ujar Teddy.
Teddy menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut.
"Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU," tegasnya.
Atas perbuatannya, N dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Saat ini, tersangka N beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[rr/mcr]