Portal Berita Online

PEKANBARU--Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Pengungkapan tersebut dilakukan berbekal informasi dari masyarakat.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 1.226 butir ekstasi dari seorang tersangka berinisial PA, perempuan berusia 27 tahun, di Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko SH MH menerangkan, ribuan butir ekstasi tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Pekanbaru. Barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya menangkap tersangka PA, kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut dan menelusuri mata rantai jaringan narkoba yang diduga melibatkan tersangka.
“Kita akan telusuri, kembangkan, siapa saja yang terlibat,” ujar Noki Loviko, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, penyidik masih mendalami keterangan tersangka serta sejumlah temuan dalam proses penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memasok narkotika tersebut.
Setiap informasi dan temuan di lapangan, akan ditindaklanjuti guna memastikan peredaran narkotika dapat dicegah dan ditindak secara tegas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PA ditangkap aparat di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru, pada 28 Agustus 2026. Penangkapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Melur, Kecamatan Tenayan Raya.
Dalam rangkaian penangkapan dan penggeledahan tersebut, aparat menyita 1.226 butir ekstasi yang dikemas dalam beberapa bungkusan plastik. [Bem]