Portal Berita Online

SIAK--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 6.500 liter solar dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat.
Kedua pria itu masing-masing berinisial FG (24) dan SG (27). Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Minggu (18/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan Bio Solar di sebuah gudang di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, pada Senin (19/10/2026).
“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” kata Ade, Rabu (21/10/2026).
Dalam kasus ini, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi.
Dari lokasi, petugas menemukan 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima unit di antaranya berisi solar, sementara tujuh lainnya dalam keadaan kosong.
Polisi juga menyita 60 jeriken, terdiri dari 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 6.500 liter.
Selain itu, barang bukti yang turut disita meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi dengan nomor polisi BL 8750 NB.
“Para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelas Ade.
Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[rr/mcr]