BNNP Riau Musnahkan Hampir 5 Kg Sabu Senilai Rp7,37 Miliar, Jaringan Aceh hingga Palembang Terungkap


Kamis, 22-10-2026


BNNP Riau Musnahkan Hampir 5 Kg Sabu Senilai Rp7,37 Miliar, Jaringan Aceh hingga Palembang Terungkap

PEKANBARU--Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,9 kilogram dengan nilai ekonomis mencapai Rp7,37 miliar. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang melibatkan jalur Aceh, Kepulauan Riau (Kepri), Riau hingga Palembang.


Pemusnahan barang bukti seberat 4.914,69 gram itu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 24.573 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.


Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, terutama jaringan yang beroperasi lintas wilayah.


“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen BNNP Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami terus berupaya mengungkap jaringan yang terlibat agar peredaran narkotika dapat ditekan,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).


Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Hasanah Guest House, Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.


Informasi tersebut diterima petugas pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, tim pemberantasan BNNP Riau menangkap seorang pria berinisial MC di kamar 215 penginapan itu sekitar pukul 17.50 WIB.


Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus teh China merek Qingsan yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar lima kilogram. Barang tersebut disimpan di dalam koper berwarna hijau di lemari kamar.


Selain sabu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp26.750.000, satu unit telepon genggam Vivo Y28, serta satu tas ransel berwarna cokelat.


Dari hasil penyidikan, MC mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar Jalan Paus. Pengambilan barang itu disebut dilakukan atas perintah pria berinisial EN, yang menurut keterangan MC merupakan warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Batam, Kepulauan Riau. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang.


Christ Reinhard berharap pengungkapan kasus ini dapat mencegah peredaran narkotika di tengah masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba.


“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kami berharap dapat mencegah ribuan orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.


Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya BNNP Riau memutus rantai peredaran narkotika yang diduga melintasi sejumlah provinsi.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT