Portal Berita Online

PEKANBARU--Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang pria berinisial I (40), yang disebut merupakan residivis kasus narkotika. Dari penangkapan di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalaam, Kecamatan Pekanbaru Kota, polisi menyita 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,14 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB oleh tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit I, Kompol Herman Pelani. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan itu.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dilaporkan. Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku,” kata Putu.
Saat diamankan, pria tersebut diduga membuang sebuah kotak korek api. Setelah diperiksa, kotak itu ternyata berisi 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,14 gram.
Menurut Putu, dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp102 ribu.
“Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp102 ribu,” ujarnya.
Usai penangkapan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul narkotika tersebut. Selain itu, polisi melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku dan mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Putu menjelaskan, Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika yang dilaksanakan menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.
Polda Riau turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba di wilayah Riau.[Bem]