35.910 Kasus ISPA Tercatat di Riau, Pekanbaru Tertinggi Capai 10.020 Kasus


Kamis, 22-10-2026


35.910 Kasus ISPA Tercatat di Riau, Pekanbaru Tertinggi Capai 10.020 Kasus
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Zulkifli.

PEKANBARU--Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Provinsi Riau mencapai 35.910 kasus yang tersebar di 12 kabupaten/kota. Kota Pekanbaru mencatat jumlah tertinggi dengan 10.020 kasus, di tengah upaya pemerintah memastikan fasilitas kesehatan tetap siap melayani masyarakat.


Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Zulkifli, mengatakan ribuan kasus tersebut tercatat di seluruh wilayah Riau dengan jumlah yang bervariasi.


“Pekanbaru sebanyak 10.020 kasus, disusul Kabupaten Kampar 4.830 kasus dan Bengkalis 4.382 kasus,” kata Zulkifli.


Sementara itu, Kota Dumai mencatat 3.413 kasus, Kabupaten Siak 3.675 kasus, Pelalawan 2.227 kasus, Kuantan Singingi 1.355 kasus, Indragiri Hulu 1.810 kasus, Kepulauan Meranti 2.816 kasus, Rokan Hulu 987 kasus, Rokan Hilir 311 kasus, serta Indragiri Hilir 84 kasus.


Meski jumlah kasus menjadi perhatian, Zulkifli menyebut fasilitas pelayanan kesehatan di daerah masih mampu menangani pasien ISPA. Pemerintah daerah juga terus menyiapkan langkah antisipasi untuk menghadapi kemungkinan peningkatan kasus, terutama jika kondisi kualitas udara memburuk.


Upaya yang dilakukan antara lain pembagian masker gratis, edukasi kesehatan kepada masyarakat, serta penyaluran makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita terdampak. Dinas Kesehatan juga menyiagakan oksigen konsentrator di puskesmas dan mengaktifkan tim medis darurat untuk mengantisipasi lonjakan pasien.


Selain itu, posko darurat yang dilengkapi fasilitas oksigen dan tempat tidur medis disiapkan untuk mendukung penanganan pasien yang membutuhkan pertolongan segera. Distribusi masker turut melibatkan akademisi perguruan tinggi dan organisasi profesi kesehatan.


Zulkifli mengimbau masyarakat yang mengalami gejala ISPA agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki penyakit penyerta.


“Kami mendorong peningkatan peran serta masyarakat dalam menanggulangi dampak kesehatan akibat polusi udara melalui penerapan protokol kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan,” ujarnya.


Masyarakat juga diimbau menggunakan masker yang mampu menyaring partikel polusi udara ketika beraktivitas di luar ruangan, terutama saat kualitas udara menurun.


Di sisi lain, tenaga kesehatan diminta aktif memantau dan melaporkan penyakit yang berpotensi berkaitan dengan paparan asap atau polusi udara, termasuk ISPA, iritasi mata, pneumonia, iritasi kulit, dan asma kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.


Sementara itu, Direktur RSUD Arifin Achmad, drg Yusi Prastiningsih, mengatakan hingga saat ini belum ada pasien ISPA yang harus menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.


“Untuk kasus ISPA, masyarakat hanya berobat di puskesmas dan rumah sakit tipe C, tidak sampai ke RSUD,” jelasnya.


Pemerintah mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap gangguan pernapasan dan segera mencari pertolongan medis apabila mengalami keluhan, terutama jika gejala memburuk atau disertai sesak napas.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT