Portal Berita Online

PEKANBARU--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana peredaran pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AM dan menyita 926 karung pupuk dengan total berat sekitar 45,8 ton.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Riau dan jajaran intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai. Kasus bermula dari patroli dan monitoring wilayah yang dilakukan personel intelijen Kodam di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit truk yang mengangkut pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu. Temuan itu kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian pada 3 Oktober 2026 untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan SIK MH, mengatakan penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap pupuk yang diamankan untuk memastikan kesesuaian kandungannya dengan standar mutu dan kualitas yang tertera pada kemasan.
"Kami mengambil sebanyak 15 sampel dari berbagai merek pupuk yang diamankan untuk dilakukan pengujian laboratorium. Berdasarkan hasil pengujian yang kami terima melalui surat Nomor F-2899 Tahun 2026 tanggal 20 Oktober 2026, delapan sampel yang hasilnya telah keluar menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan," jelas Ade dalam konferensi pers di Perkantoran Ring Road, Jalan Lintas Sumatera, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Riau AKBP Rudi A Samosir SE MSi, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama, serta Danden Inteldam Kodam XIX/Tuanku Tambusai Letkol Arh Soni Bolin Steven Simanjuntak.
Setelah menerima hasil pengujian laboratorium, penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi pada 31 Oktober 2026. Mereka di antaranya pihak yang menyerahkan barang bukti, sopir truk, dan kernet kendaraan.
Polisi kemudian memanggil AM yang diketahui sebagai pemilik pupuk tersebut. Namun, setelah dua kali pemanggilan, AM tidak memenuhi panggilan penyidik. Petugas juga mendapati bahwa yang bersangkutan sudah tidak berada di kediamannya di wilayah Gambir.
Tim penyidik selanjutnya melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan AM. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di rumah keluarganya di Kecamatan Tapung Timur, Kabupaten Kampar. Setelah diamankan, AM dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka memperoleh berbagai jenis pupuk dari sejumlah daerah, di antaranya Payakumbuh dan Medan. Pembelian dilakukan dengan menghubungi sejumlah orang yang dikenalnya melalui media sosial maupun marketplace.
Pupuk tersebut kemudian dijual kembali dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung. Aktivitas penjualan pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
Adapun sejumlah merek pupuk yang diamankan antara lain CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Mahkota warna hitam, NPK, DG, Mitra Urea, Fertilizer, serta Mutiara warna putih dan biru.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 906 karung pupuk berkemasan 50 kilogram dan 20 karung berkemasan 25 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 926 karung atau sekitar 45,8 ton.
Ade menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya petani, dari peredaran pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan kualitas.
Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul pupuk yang diperoleh tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan dan distribusinya.
Polda Riau memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, mulai dari penerimaan informasi, pengujian laboratorium, pemeriksaan saksi hingga pengamanan tersangka.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli pupuk serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan peredaran pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan kualitas.[Bem]