Karhutla Meluas, Pemko Pekanbaru Naikkan Status Jadi Tanggap Darurat


Jumat, 28-8-2026


Karhutla Meluas, Pemko Pekanbaru Naikkan Status Jadi Tanggap Darurat
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

PEKANBARU--Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menaikkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat. Kebijakan tersebut diambil setelah kebakaran lahan di sejumlah wilayah Pekanbaru semakin meluas sejak awal Agustus 2026. Hingga saat ini, luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 85,09 hektare.


Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menetapkan status tanggap darurat tersebut melalui Surat Keputusan Wali Kota. Masa tanggap darurat direncanakan berlangsung hingga 7 September 2026.


“Berdasarkan perkembangan kondisi darurat bencana kebakaran lahan dan hutan, maka perlu ditingkatkan statusnya menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan,” ujar Agung, Rabu (26/8/2026).


Menurutnya, salah satu dasar peningkatan status adalah tingginya eskalasi kebakaran. Dari catatan yang ada, akumulasi kejadian titik kebakaran di Pekanbaru telah mencapai 150 kejadian.


Kondisi cuaca kering dalam beberapa pekan terakhir juga memperbesar risiko kebakaran. Berdasarkan analisis data curah hujan dari BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru dan Stasiun Pemantauan Rumbai Timur, Pekanbaru mengalami hari tanpa hujan hingga 22 hari dalam satu bulan terakhir.


Minimnya hujan membuat kondisi lahan semakin kering dan mudah terbakar, terutama pada kawasan gambut. Situasi tersebut turut berdampak terhadap masyarakat dengan munculnya udara kabur serta paparan asap.


Kualitas udara juga menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kualitas udara di Kota Pekanbaru sempat berada pada kategori Berbahaya pada 25 Agustus 2026.


Dampak terhadap kesehatan masyarakat juga mulai terlihat. Dinas Kesehatan Pekanbaru mencatat 177 kasus ISPA yang berkaitan dengan Karhutla hingga 26 Agustus 2026. Selain itu, tercatat lima kasus asma, tujuh kasus iritasi kulit, satu kasus pneumonia, serta tiga kasus konjungtivitis.


Pemerintah Kota Pekanbaru bersama pihak terkait kemudian menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Status Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam rapat tersebut disepakati peningkatan status penanganan menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.


“Penetapan status tanggap darurat bencana Karhutla ini berlangsung selama 14 hari ke depan,” pungkas Agung.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT