Portal Berita Online

INDRAGIRIHULU--Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi peserta didik menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara. Surat edaran itu mengacu pada Keputusan Bupati Inhu Nomor Kpts.156/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu Zulfahmi Adrian mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan kondisi kualitas udara.
"Surat edaran tersebut berdasarkan hasil pantauan BMKG pada Minggu, 23 Agustus 2026 bahwa kualitas udara di Kabupaten Inhu tidak sehat hingga sangat tidak sehat," kata Zulfahmi, Rabu (26/8/2026).
Dalam surat edaran tersebut, PJJ atau pembelajaran daring diberlakukan bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD/MI, dan SMP/MTs, baik negeri maupun swasta, mulai Rabu (26/8/2026).
"Saat kabut asap terjadi dengan kualitas udara tidak sehat, peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah. Bahkan, tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan hadir secara langsung," ujarnya.
Zulfahmi juga mengimbau satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian/lembaga lainnya di Kabupaten Inhu untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara, kesehatan, dan keselamatan peserta didik.
Pelaksanaan pembelajaran daring diminta dilakukan secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik. Meski demikian, sekolah tetap harus memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, orang tua atau wali diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain atau melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap.
"Hal itu dimaksudkan agar menghindari paparan kabut asap. Apabila terdapat keperluan mendesak untuk keluar rumah, agar menggunakan masker," katanya.
Bagi satuan pendidikan yang mendapatkan program Makan Bergizi (MBG), pihak sekolah diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali peserta didik untuk mengambil makanan tersebut di sekolah.
Zulfahmi menegaskan, pelaksanaan pembelajaran pada hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara di Kabupaten Inhu berdasarkan informasi BMKG dan instansi terkait.
"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Inhu berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait," pungkasnya.[rr/mcr]