KIB Riau Desak Sidang PMKS TML Bongkar Semua Pihak yang Terlibat


Jumat, 5-6-2026


KIB Riau Desak Sidang PMKS TML Bongkar Semua Pihak yang Terlibat
Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE.

PEKANBARU--LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau menegaskan bahwa persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) tidak boleh berjalan setengah hati. Sidang harus menjadi momentum untuk membuka seluruh pihak yang mengetahui, terlibat, maupun memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset tersebut selama bertahun-tahun.


Perkara dengan terdakwa Sunardi telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr sejak 21 Mei 2026. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 5 Juni 2026.


Perkara ini dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor B-1570/L.4.13/Ft.1/05/2026 tertanggal 8 Mei 2026. Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari delapan jaksa, yakni Anggie RK Harahap SH, Siti Rahayu SH, Sepni Yanti SH, Randi Ahyad Sarwandi SH, Tomi Jefisa SH, Anggi Putra Bumi SH, Rawatan Manik SH MH dan Deddi Taufik.


Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE, menilai perhatian publik tidak boleh hanya berhenti pada terdakwa, tetapi harus menyentuh seluruh rangkaian fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti.


Ia mengungkapkan, sejumlah dokumen menunjukkan bahwa keberadaan dan pengelolaan PMKS PT Tengganau Mandiri Lestari sudah diketahui Pemerintah Kabupaten Bengkalis sejak tahun 2016.


Dokumen tersebut antara lain Surat Perintah Pj Bupati Bengkalis Nomor 800/UM/SPT/2016/51 tanggal 9 Februari 2016, Surat Perintah Nomor 800/UM/SPT/2016/810 tanggal 30 Agustus 2016, Surat Nomor 028/DISKOPUMKM/2016/256 perihal Audit Pabrik Kelapa Sawit PT Tengganau Mandiri Lestari tanggal 1 September 2016, Surat Perintah Nomor 800/UM/SPT/2016/861, Laporan Hasil Evaluasi dan Verifikasi Aset PMKS tanggal 15 September 2016, serta Notulen Rapat PKS Milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis tanggal 16 September 2016.


“Dokumen-dokumen ini menunjukkan persoalan PMKS TML bukan hal baru. Sejak 2016 sudah ada pengecekan, evaluasi, audit, hingga rapat resmi pemerintah daerah,” tegas Hariyadi, Kamis (4/6/2026).


Menurutnya, persidangan harus benar-benar mengurai secara terbuka siapa saja yang mengetahui kondisi PMKS tersebut, apa tindak lanjut setelah audit dilakukan, serta bagaimana aset itu tetap dimanfaatkan dan menghasilkan pendapatan dalam tahun-tahun berikutnya.


Dalam barang bukti juga tercantum sejumlah dokumen perjanjian sewa menyewa PMKS. Terdapat pula rincian pendapatan yang menunjukkan pemasukan dari sewa pabrik mencapai Rp 1,8 miliar pada 2019, Rp 2,7 miliar pada 2020, Rp 3,15 miliar pada 2021, dan Rp 2,727 miliar pada 2022, dengan total sekitar Rp 10,37 miliar.


“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada majelis hakim. Namun fakta persidangan harus mampu menjawab pertanyaan publik. Siapa yang mengetahui, siapa yang mengambil keputusan, dan bagaimana mekanisme pengelolaan serta penyewaan aset ini berjalan,” ujarnya.


Hariyadi menegaskan KIB Riau tidak ingin berspekulasi sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Namun ia menilai seluruh fakta yang berkaitan dengan pengelolaan PMKS harus dibuka secara terang di persidangan.


“Persidangan ini tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis di lapangan. Semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan, pengawasan, penyewaan, dan yang mengetahui sejak awal harus terungkap secara utuh,” tegasnya.


KIB Riau berharap proses persidangan berjalan transparan, terbuka, dan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait pengelolaan PMKS PT Tengganau Mandiri Lestari.[man]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT